Bimbingan Teknis TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Kalurahan Pacarejo
Pacarejo.id,Rabu 25 Januari 2023 Kalurahan Pacarejo melaksanakan kegiatan bimbingan teknis TPK ( tim pelaksana kegiatan),dikarenakan mulai dari awal tahun banyak kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2023. Dalam sambutannya Suhadi selaku Lurah Pacarejo mengatakan bahwa tim pelaksana kegiatan berfungsi untuk membantu kasi / kaur, dalam pengadaan barang dan jasa,semua tim yang tergabung di dalam TPK wajib menjalankan tugas dan kewajiban,beliau juga menekankan siapa saja yang menjadi TPK harus bekerja dengan tupoksi masing".
Dalam penjelasan Yekti selaku pendamping desa, berdasarkan Peraturan Gubernur 105 Tahun 2020 untuk mengatur pengadaan barang dan jasa,TPK sendiri tim pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh Kepala desa,untuk jumlah TPK sendiri biasanya ganjil ,ada beberapa anggota terdiri dari perangkat desa,tokoh masyarakat,untuk di dalamnya TPK ada ketua sekertaris dan anggota yang melibatkan dukuh,tugas pokok wewenang TPK yaitu menyusun dokumen yang dibantu ulu -ulu , memilih penyedia kegiatan, memeriksa dan melaporkan progres yang dilaksanakan,memahami pekerjaan konstruksi.
Kalurahan Pacarejo di tahun 2022-2023 mendapatkan pagu anggaran berturut turut, hal ini disampaikan oleh Nur astanto selaku pendamping desa. Pacarejo di TA 2022-2023 mendapatkan alokasi kinerja Dana Desa di tahun anggaran 2022 sejumlah 270 juta dan di tahun anggaran 2023 sejumlah 970 juta. Di TA 2023 ini total dana desa yang diterima Pacarejo sejumlah 2,679 M. Pemerintah kalurahan harus mengimbangi dalam pekerjaan,makanya pembekalan TPK sangat perlu untuk pemerintah khususnya Kalurahan Pacarejo,dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pemerintah kalurahan harus menerapkan prinsip swakelola, swakelola sendiri melibatkan masyarakat,adapun kegiatan yang tidak bisa dilakukan bisa di pihak ke 3an dan harus masih melibatkan masyarakat.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin