Penyuluhan Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman beralkohol
Pacarejo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan Pacarejo melaksanakan sosialisasi tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Balai Kalurahan Pacarejo Rabu pagi 06 September 2023.
Narasumber dalam acara ini yaitu Danramil Semanu Kapten CHB Wahyudi, Kapolsek Semanu AKP Pudjijono, S.H.,M.H, Aiptu Mukris, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Ngatijo, S.I.P dan Lurah Pacarejo Suhadi.
Acara dihadiri oleh Ketua Sub Karangtaruna Padukuhan se Kalurahan Pacarejo, Pamong Kalurahan dan Ketua Lembaga serta tokoh masyarakat Kalurahan Pacarejo.
Lurah Suhadi menyambut baik adanya sosialisasi perda ini sebagai bagian dari tiga pilar pemerintah di tingkat Kalurahan yang terus bersinergi dalam menekan peredaran miras. Dan mengajak kepada warga masyarakat Pacarejo untuk terus melaksanakan gerakan hidup sehat tanpa alkohol dan minuman keras.
Ngatijo, SIP menyampaikan akan pentingnya sosialisasi ini demi mengendalikan peredaran miras di kalangan masyarakat. Dampak miras sangat luas yang dapat mengarah kehal negatif lainnya sehingga memicu rangkaian tidak kejahatan yang dapat merugikan.
Dalam paparannya Kapten CHB Wahyudi juga menekankan akan bahayanya mengkonsumsi minuman beralkohol. “Mari bersama-sama berusaha menekan peredaran alkohol dan miras ini, dan terus mengingatkan kepada generasi muda dan masyarakat luas untuk menjauhi miras karena dapat merugikan baik dari segi kesehatan, norma agama dan norma hukum” ulasnya.
AKP Pudjijono, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain miras, hal yang saat ini marak terjadi di masyarakat yakni adanya judi online dan penipuan melalui media elektronik. “Selain miras,kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan judi online, dan berhati-hati terhadap penipuan melalui media sosial dan penggelapan” ungkapnya.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin