PROGRAM JAGA DESA Kejaksaan Negeri Gunungkidul
Pacarejo (SIDA) - Rabu 30 September 2020 Kalurahan Pacarejo didatangi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kedatangan tim dari Kajari bukan untu pemeriksaan melainkan dalam acara sosialisasi, sharing, dan diskusi. Kajari Koswara juga turut hadir dalam acara tersebut. Program yag digagas merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab dari kejasaan dalam mengawal desa, yantu Program Jaga Desa.
Dengan adanya gelontoran dana yang besar bagi Desa-desa diseluruh Indonesia, merupakan tanggung jawab besar pemerintah Desa/Kalurahan dalam penggunaan anggaran tersebut. Tidak dipungkiri bahwa banyak oknum-oknum yang terjerat hukum akibat penyalah gunaan wewenang dalam melaksanakan anggaran Desa.
Harapannya dengan adanya sosialisasi Program Jaga Desa tersebut bukan menakut-nakuti pemerintah desa akan tetapi, Kejaksaan menjadi mitra berdiskusi dalam menjalankan amanah dana desa tersebut. Dengan kehati-hatian, sesuai dengan regulasi yang ada maka secara otomatis temuan ketidak sesuaian dalam menjalankan dana yang ada di Desa tidak akan terjadi.
Materi yang disampaikan oleh Jaksa Sinulingga dan Jaksa Hani sangat erat berkaitan dengan ketugasan perangkat Desa/Kalurahan. Acara sosialisasi semakin menarik dengan adanya diskusi. Banyak permasalahan yang ada dilingkup Desa dan bahkan Padukuhan yang belum diketahui dari segi hukum permasalahan tersebut seperti apa penyelesaiannya. Dengan diskusi akan menjadi lebih mudah dipahami kasus-kasus dilingkup padukuhan dan juga cara penyelesaiannya.
Diakhir acara Kejaksaan Negeri Gunungkidul memberikan Call Center yang dapat dihubungi oleh siapa saja yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dialami.
Call Center Kejaksaan Negeri Gunungkidul 08112790066
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin