Pembinaan Jaga Warga Kalurahan Pacarejo Tahun Anggaran 2022
Pacarejo.id - Pemerintah Kalurahan Pacarejo melaksanakan Pembinaan Jaga Warga bagi 28 Ketua Jaga Warga di Kalurahan Pacarejo. Hadir dalam kesempatan ini Bapak Sunarto dari Jawatan Keamanan Kapanewon Semanu, Bhabinkamtibmas,Bhabinsa Kalurahan Pacarejo selaku Narasumber dalam acara ini.
Sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/ Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.
Anggota Kelompok Jaga Warga terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan atau seksi-seksi. Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh di wilayah kerjanya dan mempunyai tugas diantaranya adalah menyelesaikan Konflik Sosial, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh, serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Adapun wewenang dari Kelompok Jaga Warga adalah mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangan kemudian mengambil keputusan secara musyawarah mufakat selanjutnya memberikan saran serta pertimbangan kepada Dukuh terkait penyelesain suatu masalah atau konflik sosial.
Sebelum melaksanakan tugasnya, Anggota dan Pengurus Kelompok Jaga Warga dikukuhkan oleh Bupati / Walikota dan dapat di delegasikan kepada Panewu/ Mantri Pamong Praja. Pembiayaan kegiatan Kelompok Jaga Warga dalam melaksanakan tugas, fungsi serta wewenang, bersumber dari, swadaya, APBD DIY, APBD Kabupaten, APBD Kalurahan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin