MONEV PENARIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,PEDESAAN DAN PERKOTAAN (P2)

13 Agustus 2024
Admin
Dibaca 72 Kali
MONEV PENARIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,PEDESAAN DAN PERKOTAAN (P2)

Pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait penarikan pajak pendapatan daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penarikan pajak berjalan lancar serta mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Dalam sambutannya, Pimpinan Penagih Pajak, Eli Martono, menyampaikan pentingnya memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah sampai kepada wajib pajak. Ia juga menyoroti progres penarikan pajak di wilayah Pacarejo, yang saat ini baru mencapai 42%. Eli Martono menekankan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan capaian tersebut agar target penarikan pajak dapat tercapai tepat waktu.

Eli Martono juga mengumumkan bahwa akan dilakukan penghapusan terhadap beberapa SPPT dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang bermasalah. Penghapusan ini mencakup NOP yang tercatat ganda, NOP yang terkait dengan fasilitas umum seperti sekolah dan balai dusun, serta NOP yang tidak memiliki objek pajak yang jelas atau sudah tidak ada objeknya. Langkah ini diambil untuk memastikan data pajak yang lebih akurat dan valid, serta untuk mencegah kesalahan dalam penagihan pajak di masa mendatang.